Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR

Kompas.com - 11/07/2018, 13:26 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR memutuskan dua hakim karier yang diajukan Komisi Yudisial (KY) lolos menjadi calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Abdul Manaf dinyatakan lolos sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh pada Kamar Perdata.

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi pada rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

"Sepuluh fraksi menyetujui untuk memilih Abdul Manaf sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa saat memimpin rapat pleno.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui keduanya menjadi Hakim Agung setelah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan pada Selasa (10/7/2018) lalu.

Dengen demikian, Komisi III mengajukan Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh untuk dilantik sebagai Hakim Agung dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"Dengan demikian, rapat ini secara aklamasi sudah kita pilih dan kita akan teruskan ke rapat paripurna," tutur Desmond.

Desmond berharap ke depannya Komisi Yudisial (KY) melakukan seleksi dan mengajukan calon hakim agung sesuai kebutuhan MA.

Kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu delapan jabatan hakim agung.

Rinciannya, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya.

Untuk kamar pidana, dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Ke depan kami berharap, berapa kekurangan Hakim Agung, KY melakukan seleksi sesuai kebutuhan itu agar putusan itu bukan putusan di KY. Seolah-olah KY hari ini adalah menyeleksi yang seharusnya dipilih. Itu kan juga enggak bener," kata Desmond saat ditemui seusai rapat pleno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com