Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima 42 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 11/07/2018, 11:13 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengatakan, jumlah permohonan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 yang teregistrasi di MK telah mencapai 42 buah.

"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Rubiyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/7/2018), seperti dikutip Antara.

Rubiyo menjelaskan, dari 42 permohonan yang didaftarkan secara daring, ada pemohon yang sudah menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik.

"Namun masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama," kata Rubiyo.

Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.

Ia menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Kali ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.

Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.

Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com