Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: OTT Kepala Daerah adalah Tragedi

Kompas.com - 09/07/2018, 18:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

PALU, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia sebenarnya bukanlah prestasi pihaknya, tetapi tragedi.

"Selama dua setengah tahun menjabat, saya tidak menghitung berapa kepala daerah yang kena OTT, yang jelas tahun 2018 ini saja sudah lebih dari sepuluh," kata Marwata menjawab pertanyaan wartawan setelah membuka pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Hotel Mercure Palu, Senin (9/7/2018), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, OTT terhadap sejumlah kepala daerah sebagai tragedi karena kepala daerah dipilih oleh mayoritas rakyat yang mengharapkan kepala daerah itu bisa membawa perubahan dan perbaikan di daerahnya.

"Rasa-rasanya aneh ketika rakyat dengan suara mayoritas memilih seorang kepala daerah dan berharap betul kepala daerah itu dapat membawa perubahan perbaikan di daerahnya kemudian pada yang sama masyarakat merasa senang ketika kepala daerahnya itu kena OTT. Itu kan nggak sejalan," katanya.

Marwata berharap, kepada seluruh elemen masyarakat ketika sudah memilih kepala daerahnya untuk juga mengawal dan mengawasi agar kepala daerah yang dipilih.

Jangan sampai kepala daerah melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi.

"Jadi itu bukan hanya menjadi tugas KPK tetapi juga masyarakat mengawal dan mengawas. Ini adalah hal yang selama ini kita nilai menjadi titik lemah hingga kepala-kepala daerah itu melakukan korupsi, KPK bekerja sama dengan BPK dan BPKP juga dari Kejaksaan, Kepolisian supaya tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.

Kemudian, kata dia, pengawasan atau audit juga harus dilakukan. Pihaknya sudah mendorong Kementrian Dalam Negeri agar aparat pengawas internal yang selama ini di bawah kepala daerah akan dinaikan menjadi benar-benar independen.

"Secara prinsip Kemendagri dan Menpan sudah setuju, mungkin nanti inspektorat itu tidak di bawah kepala daerah langsung. Inspektor tingkat dua kabupaten kota itu nanti SK-nya oleh gubernur," ujar dia.

Inspektur provinsi nanti Sk-nya itu Mendagri sehingga apa ketika inspektor itu menemukan dalam audit menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah dia tidak khawatir lagi mengungkapnya, menyampaikannya, tidak khawatir kalau nanti dia akan dimutasi atau dicopot," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com