Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi PKPU, KPAI Sebut Peran Legislatif Sangat Penting dalam Perlindungan Anak

Kompas.com - 06/07/2018, 20:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Ketua KPAI Susanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil KPU tersebut. Sebab, anak-anak Indonesia rentan terpapar kejahatan terkait narkoba dan kejahatan seksual.

Menurut Susanto, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, namun juga telah dilirik oleh bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi narkoba.

"Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba," ungkap Susanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

Selain itu, kejahatan seksual terhadap anak juga dipandang oleh KPAI sebagai kejahatan serius. Modusnya pun kini semakin dinamis.

"Menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa, bahkan orang terdekat anak tidak mudah mendeteksi," sebut Susanto.

Ia mengatakan, kondisi ini membutuhkan peran serta beragam pihak untuk mengatasinya. Termasuk peran para legislator.

"Peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan," ujar dia.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif benar-benar diseleksi secara ketat.

Seleksi tersebut untuk memastikan bahwa perumus undang-undang bukanlah pelaku kejahatan, termasuk kejahatan narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kompas TV Peran ulama Indonesia tidak hanya memikirkan bangsa indonesia yang ada di dalam Indonesia saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com