Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

Kompas.com - 06/07/2018, 17:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bagi mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ketua KPAI Susanto memandang, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.

"Kami berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal," kata Susanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Susanto menuturkan, pihaknya berharap langkah yang diambil KPU tersebut menjadi awal yang baik untuk memperkuat peran negara dalam perlindungan anak. Ia juga berharap, perlindungan terhadap anak Indonesia akan lebih baik ke depannya.

Baca juga: Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Menurut Susanto, kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya kejahatan yang serius. Modus operandinya pun saat ini semakin beragam.

"Modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi," ungkap Susanto.

Adapun peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Ia mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini, maka kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

Baca juga: Khofifah Sebut 4 Faktor Ini Jadikan Anak Pelaku Kejahatan Seksual

Terbitnya PKPU Nomor 20 tahun 2018, sebut Susanto, merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. KPAI pun mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif.

Menurut PKPU tersebut pada Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kompas TV Data yang masuk melalui silon akan menjadi pembanding untuk memverifikasi bakal calon anggota legislatif. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com