Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 05/07/2018, 18:16 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) Hendri Yuzal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya. Menurutnya, surat pengajuan menjadi JC itu akan segera dikirim.

Baca juga: Kemendagri Segera Siapkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Henry bersedia untuk menjadi Justice Collaborator,” kata Razman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Razman mengatakan, kliennya mengetahui adanya pertemuan antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Namun, kliennya masih merahasiakan berapa kali bosnya itu bertemu dengan Ahmadi. 

Baca juga: Dugaan Fee Rp 500 Juta untuk Gubernur Aceh Via Orang-orang Dekat

Razman juga menuturkan ada kekhawatiran besar dari kliennya soal rencananya menjadi JC. 

“Dia bilang, kalau saya jadi justice collaborator bagaimana dengan keselamatan saya? Saya bilang akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai staf khusus,” Razman menambahkan.

 

Hukuman diringankan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jika justice collaborator dikabulkan, maka pihaknya akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan dalam surat tuntutan.

“Bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas (lembaga pemasyarakatan) nantinya, seperti remisi serta setelah menjalani 2/3 hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata dia.

Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat

Di sisi lain, Febri menuturkan, dalam kasus suap terkair Dana Otonomi Khusus Aceh, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC (justice colaboration) akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini,” kata dia.

“Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silahkan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” lanjut Febri.

Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bantah Terima Suap

Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Baca juga: KPK Duga Gubernur Aceh Terima Suap Beberapa Kali Terkait Dana Otsus

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sesalkan Penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun di Aceh

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Pemeriksaan terus dilakukan oleh KPK terhadap suap yang melibatkan Irwandi Yusuf tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com