Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hilangkan Pasal Terkait Korupsi di Sektor Swasta dalam RKUHP

Kompas.com - 04/07/2018, 15:25 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah memutuskan untuk menangguhkan seluruh pasal terkait tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Artinya, draf terbaru RKUHP tidak lagi mengatur empat tindak pidana korupsi di sektor swasta yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Keempat tindak pidana tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Baca juga: Akademisi: Kewenangan KPK Perlu Diatur Secara Tegas Dalam RKUHP

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal tim pemerintah pada 28 Juni 2018.

"Ditangguhkan menunggu revisi total. UNCAC yang empat itu kami keluarkan dari RKUHP," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

"Di dalam konsep (RKUHP) hapus semua. (Tindak pidana korupsi sektor swasta) tidak ada lagi," ucapnya.

Menurut Muladi, tim pemerintah telah menyepakati bahwa empat tindak pidana korupsi di sektor swasta sebaiknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan total atau revisi secara menyeluruh UU Tipikor.

Baca juga: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Pimpinan KPK untuk Bahas RKUHP

Implikasinya, KPK akan memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi di sektor swasta.

"Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 itu harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh," kata Muladi.

Sebelumnya DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP. Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diduga Ingin Kendalikan KPK Lewat RKUHP

Mereka menilai nantinya KPK tak akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, KPK juga harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Ia mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Kompas TV KPK menduga telah terjadi transaksi terkait penganggaran yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com