Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Pencalegan Taufik, Fadli Zon Sebut Ikuti Aturan yang Berlaku

Kompas.com - 03/07/2018, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon enggan menjawab tegas ihwal pengusungan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik sebagai calon legislator.

Pencalegan Taufik berpotensi menjadi persoalan setelah Komisi Pemilihan Umum memberlakukan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.  

Dalam PKPU tersebut tercantum larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.

Diketahui, Taufik pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lantaran merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik kini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: M Taufik: Aneh Saja, Lembaga Resmi seperti KPU Kok Langgar UU?

"Itu kan levelnya di DKI. Kita lihat lah. Lihat dulu aturannya. Kita periksa. Kita harus sesuai dengan aturan yang ada," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Saat ditanya apakah Gerindra berniat mencalonkan kembali Taufik di Pileg 2019, ia menjawab hal itu menjadi kewenangan kepengurusan Gerindra di Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Ia pun mengklaim hanya ada segelintir orang yang pernah tersangkut kasus korupsi di Gerindra.

"Saya belum tahu ya. Karena itu kan di Jakarta. Jadi saya kira hampir semua partai ada saja orang yang mungkin punya riwayat seperti itu. Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihatlah aturannya seperti apa," papar Fadli.

Baca juga: Gerindra Harap Ada Titik Temu Solusi soal Larangan Pencalegan Mantan Koruptor

"Ya, saya kira kalau dari sisi Gerindra semangatnya kita hormati. Tapi masalah terkait dengan undang-undang, kita harus merujuk kepada aturan main. Kalau aturan mainnya yang kurang ya aturan itu harus diubah dulu," lanjut Fadli.

Ketua KPU Arief Budiman mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

Baca juga: Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Presiden Joko Widodo pun menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Presiden Adita Irawati ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (2/7/2018).

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan pihak yang mempersoalkan peraturan KPU, menggugatnya ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com