Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 03/07/2018, 12:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi polemik larangan mantan koruptor jadi calon legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg.

"Pimpinan DPR telah mengundang seluruh pihak terkait atas permintaan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bambang mengatakan, terkait polemik ini semua pihak menginginkan adanya jalan keluar. Dengan demikian, DPR pun memfasilitasinya.

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, DPR masih mengupayakan agar KPU mengubah PKPU-nya sehingga tak ada larangan bagi partai mencalonkan mantan koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Bambang berharap KPU berkenan mengubah larangan tersebut menjadi sekadar imbauan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menyatakan, DPR sebagai lembaga politik berupaya memfasilitasi semua pihak terkait polemik tersebut.

Ia pun berharap KPU membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang.

Saat ditanya ihwal penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menjawab hal itu dilakukan DPR untuk menjaga kekuasaan legislatif.

Ia merasa DPR telah melakukan hal yang benar saat menyusun Undang-Undang MD3. Dia tidak merasa bahwa DPR telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Padahal, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 1945.

"Misal Undang-Undang MD3, misalnya pemanggilan paksa. Itu kan bagian dari DPR untuk melakukan fungsi kontrol," kata Fadli.

Kompas TV Kepala Staf Kepresidenan menegaskan KPU memiliki kewenangan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com