JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi, memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Selasa (3/7/2018), Taufiq akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Taufiq mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan jaket putih, kemeja biru dan celana bahan hitam.
Rencananya, politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Dijadwalkan Periksa Aburizal Bakrie hingga Yasonna Laoly
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung diduga sangat mengetahui aliran dana ke angggota DPR.
Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto. Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Sementara Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka juga diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.