Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuh Bangun Bupati Kukar Rita Widyasari saat Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 02/07/2018, 22:36 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menceritakan awal dirinya berkarir dalam dunia politik saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Rita, karirnya bermula dari almarhum sang ayah, Syaukani Hasan Rais, yang berhasil memenangkan periode kedua pada Pilkada pertama tahun 2005 silam.

"(Syaukani) Bupati Kukar pertama penyelenggaraannya pilkada di indonesia dan saya punya peran sebagai tim khusus wanita dan sebagai bendahara umum almarhum ayah saya. Di sanalah awal masyarakat Kukar mengenal saya," ujar Rita kepada majelis hakim.

Seiring waktu berjalan, kata Rita, ayahnya menghadapi kasus korupsi yang membuat dirinya sebagai anak ikut terpuruk. Pada momen itu, ia nyaris putus asa melihat keadaan ayahnya.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Lakukan Pungutan dan Terima Gratifikasi

Pada saat menjenguk sang ayah di tahanan kepolisian daerah, Syaukani berpesan kepadanya untuk tetap melanjutkan perjuangannya dalam membangun Kabupaten Kukar menjadi lebih baik.

"Masih terngiang ucapan ayah saya, 'Rita, kamu harus menjadi anggota DPR (Kabupaten Kukar) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sangat mendukung. Mulai saat itu Khairudin meyakinkan saya untuk maju tahun 2009 di dapil di mana dia maju dapil 3," katanya.

"Meskipun kami sama-sama menjadi caleg, Khairudin lebih sering turun ke dapil saya untuk meyakinkan warga memilih saya," sambung Rita.

Ia juga menjadikan Khairudin sebagai tempat bertanya soal politik. Ia menganggap Khairudin sebagai seniornya. Pada saat Rita menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar, wilayahnya mengikuti Pilkada 2010. Pada waktu itu, ia didorong partai Golkar untuk mencalonkan diri sebagai bupati.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Bupati Kukar Rita Widyasari Teringat Suami dan Tiga Anaknya

"Saya menyatakan tidak bersedia. Mereka meminta saya maju di pemilihan itu Partai Golkar. Saya termasuk orang baru dan saya lebih banyak di luar Kaltim sehingga saya tidak banyak mengenal orang-orang di Kaltim," kata dia.

Ia pun akhirnya memutuskan maju dan memenangkan kontestasi politik. Rita merasa berhasil menghadapi isu-isu dan kampanye hitam.

Pada saat bertugas pun ia juga merasa kesulitan dalam mengurus dirinya sendiri. Sebab, ia juga fokus mengurusi permohonan grasi ayahnya.

"Dan melunasi kewajiban ayah saya sebesar Rp 15 miliar lebih sebagai pengganti kerugian negara karena beliau dinyatakan telah merugikan keuangan negara, adanya kesulitan dana di tahun 2010 itu lah akhirnya saya terpaksa menjual aset saya seperti emas, tanah di Samarinda," ujar dia

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Kompas TV Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com