Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR

Kompas.com - 02/07/2018, 18:53 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan satu tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Satu tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA).

"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018), seperti dikutip Antara.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Sebanyak 11 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), Yudi Widiana Adia (YWA), dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan (RE).

"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan," ucap Basaria.

Basaria menyatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Arta John Alfred dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

"Di antaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015," ungkap Basaria.

Diduga, kata Basaria, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Basaria menegaskan, korupsi di proyek-proyek infrastruktur seperti ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat.

"KPK mengingatkan pada seluruh pihak, khususnya penyelenggara negara dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi. Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silakan dilaporkan pada KPK di bagian pengaduan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com