Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU

Kompas.com - 02/07/2018, 16:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, eksekutif tak bisa mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal pembuatan sebuah aturan. KPU merupakan lembaga yang independen.

Pernyataan ini terkait KPU yang memberlakukan aturan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan provinsi.

"Pemerintah tidak dapat mendikte, mengintervensi dan seterusnya. Kuncinya di situ. Jadi saya pikir, itu adalah kebijakan yang mandiri," ujar Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Ia pun berharap, Peraturan KPU tersebut ditaati oleh seluruh pihak terkait.

"Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, ya itu menjadi kiblat bagi semuanya," lanjut mantan Panglima TNI tersebut.

Soal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang hingga saat ini belum mengundangkan PKPU itu, Moeldoko tak mau ikut-ikutan berkomenntar. Menurut dia, itu adalah hal teknis pada sistem pembuatan peraturan.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

"Saya enggak bisa menjawab, karena itu sangat teknis," ujar Moeldoko.

Diberitakan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, larangan mantan narapidana ikut pemilihan legislatif daerah dan pusat, sudah resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU berprinsip, aturan tersebut adalah sah dan tetap berlaku meskipun Kemenkumham tidak mengundangkannya.

Baca juga: KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (30/6/2018) lalu. 

Diketahui, larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Melalui Staf Khusus Presiden Adita Irawati, Presiden Joko Widodo mengatakan, menghormati keputusan KPU untuk memberlakukan aturan itu.

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com Senin.

Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilahkannya untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Yang tidak puas atas langkah KPU, dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Adita.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com