JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Kalau sudah diputuskan oleh MK dan bersifat mengikat maka kita sebagai warga negara harus menaatinya, saya kira teman-teman di DPR RI juga paham,” ujar Tjahjo saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Tjahjo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. Sehingga, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan hasil putusan tersebut.
Baca juga: MK: Pemeriksaan Anggota DPR Tak Perlu Pertimbangan MKD
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan mengubah ketentuan pasal tersebut. Salah satunya soal dihapuskannya kewajiban menunggu pertimbangan MKD sebelum memeriksa anggota dewan.
Bunyi pasal 245 ayat (1) yang disusun MK kini berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dihapus oleh MK.
Baca juga: MK Batalkan Kewenangan MKD, Ini Komentar Fadli Zon
"Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dalam Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa MKD tidak ada relevansinya dan tidak tepat dilibatkan memberi pertimbangan dalam hal seorang anggota DPR hendak diperiksa penegak hukum.
Sebab, MKD adalah lembaga etik yang keanggotaannya berasal dari dan oleh anggota DPR sehingga ada konflik kepentingan.
Selain itu, MK juga menilai pemberian pertimbangan itu bertentangan dengan fungsi dan tugas MKD.