JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan pihaknya ikut memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak di beberapa wilayah.
Titi mengatakan, pemantauan yang diakukannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
“Mengapa penting melakukan pemantauan itu adalah bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam rangka memastikan bahwa praktik pilkada telah berjalan baik, luber, jurdil, dan demokratis,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/6/2018).
Baca juga: Menaker: Karyawan yang Bekerja saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur
Ia mengungkapkan, pihaknya menerjunkan beberapa personel untuk melakukan pemantauan daerah yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Pilkada di Provinsi Jawa Barat.
“Tidak banyak. Kami menerjunkan 15 orang di Pilkada Jabar dan pilkada kota/kabupaten Tangerang,”tutur dia.
“Kami fokus di (Pilkada) Jabar, tetapi kami melihat proses pelaksanaan di kabupaten/kota Tangerang cuman memantau proses bukan menjadi pemantau Pilkada terakreditasi,” lanjut dia.
Ia menyatakan, pihaknya telah mendapat akreditasi pemantauan Pilkada Serentak oleh KPU.
Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018
Titi menyebut, akreditasi tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan.
“Mengapa penting untuk terakreditasi karena memang berkaitan sangat teknis memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa saja organisasi pemantau yang terlibat di dalam pemantaun pilkada dan pemilu,” kata Titi.
“Kalau terakreditasi lebih mudah mengakses informasi dan juga data-data yang berkaitan dengan penyelenggara Pilkada dan Pemilu.
Di sisi lain, Titi menjelaskan syarat menjadi lembaga pemantauan yang terakrediasi melalui prosedur yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan, syarat menjadi pemantau pemilihan Pilkada salah satunya harus terdaftar secara hukum di Pemerintah serta bersifat independen.