JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 memasuki tahapan puncaknya hari ini, Rabu (27/6/2018) yakni pemungutan suara di 171 daerah se-Indonesia.
Masyarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya dengan langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai dari pukul 07.00-13.00 sesuai waktu setempat.
Pemilih bisa memilih dengan syarat menunjukkan e-KTP asli atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP atau fomulir pemberitahuan memilih yakni fomulir C6.
Bagi pemilih yang tidak memiliki fomulir C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, pemilih cukup menunjukkan e-KTP asli atau suket.
Baca juga: Jangkau Wilayah Terpencil, Logistik Pilkada Diantar Pakai Kuda
Nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencocokkan nama pemilih tersebut, apakah masuk dalam DPT atau tidak.
Sedangkan, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), wajib menunjukkan fomulir A5 atau Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain.
Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan haknya, dengan catatan masih di daerah pemilihan yakni provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota.
Terakhir, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa e-KTP asli atau Suket pengganti e-KTP.
Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tersebut baru dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Baca juga: Perjuangan TNI - Polri Kawal Logistik Pilkada Menuju Desa Terisolir
Usai pemungutan suara selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi atau penghitungan surat suara di masing-masing TPS di daerah yang menggelar pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.