JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menghambat proses pengundangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Baca juga: KPU: Penundaan Pengundangan PKPU Persempit Peluang Uji Materi
Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.
Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yag dijamin konstitusi.
"Kita selesaikan. Uji materi di Mahkamah Agung. Baru kita berdebat di sana dengan seluruh argumen yang kita siapkan masing-masing, itu fair begitu loh," kata dia.
Baca juga: Penolakan Kemenkumham Tandatangani PKPU Dikritik
"Menyelesaikan masalah itu ya di forum uji materi itu. Kita sudah selesai di DPR, lobi-lobi, negosisasi kan ada di sana dan tidak terjadi kesepakatan," tambah Pramono.
Pramono juga berharap, Mahkamah Agung akan mempercepat proses uji materi yang masuk ke lembaganya, jika benar nantinya PKPU tersebut digugat.
"Kita berharap kalau nanti diuji materi ke MA, minta dipercepat, MA saya kira sangat paham situasinya. Proses uji materi ini, diprioritaskan dari kasus-kasus yang lain," kata dia.
Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU, usai dikirimkan ke Kemenkumham pada Senin (4/6/2018) lalu.
"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.
Baca juga: Perludem: Semua Pihak Harus Menghormati PKPU
Sinkronisasi dan penyelerasan itu perlu dilakukan, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) lalu mengungkapkan harapannya agar PKPU tersebut segera diundangkan.
"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.
Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...
Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.
Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.