Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRWG: Atasi Kebuntuan, Komnas HAM Perlu Diberi Kewenangan Penyidikan

Kompas.com - 10/06/2018, 11:05 WIB
Kristian Erdianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo perlu membuat perubahan kebijakan dan terobosan institusional terkait penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Pasalnya, masih terdapat perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terlebih lagi perbedaan sikap itu muncul setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan keluarga korban yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

"Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban, baik melalui perubahan kebijakan maupun terobosan institusional," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).

Menurut Hafiz, Presiden Jokowi seharusnya melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan sebagai pemberi arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga: Sudah Bertemu Jokowi, Keluarga Korban Tetap Akan Gelar Aksi Kamisan

Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Komite Kepresidenan akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan," tutur Hafiz.

Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komnas HAM melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Hafiz menilai Komnas HAM perlu diberikan kewenangan penyidikan agar dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang berkasnya berhenti di Kejaksaan Agung.

Dengan begitu pemerintah dapat mengakhiri kebuntuan tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Berdasarkan UU Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan. Dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilanjutkan proses penyidikan.

Namun, Kejaksaan Agung enggan melakukan proses penyidikan dengan berbagai alasan, salah satunya berkas penyelidikan dianggap belum lengkap.

"Kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan," ucapnya.

"Revisi UU Pengadilan HAM adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai," kata Hafiz.

Baca juga: Soal Pertemuan Jokowi dengan Peserta Kamisan, Istana Bantah karena Tahun Politik

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bertemu dengan keluarga korban kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Namun, nampaknya pertemuan tersebut belum memberikan titik terang bagi penuntasan kasus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com