Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ikut Awasi Penyaluran Zakat Jelang Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 08/06/2018, 19:21 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu memastikan akan mengawasi penyaluran zakat menjelang Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.

Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mencegah dimanfaatkannya penyaluran zakat untuk kepentingan calon kepala daerah.

"Ini untuk menjaga (zakat) agar tidak tercederai oleh potensi pelanggaran pilkada dan pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Ia meminta agar para petugas amil zakat untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur di dalam kode etik Baznas. Hal ini penting agar zakat yang merupakan uang masyarakat, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Baca juga: Ketua Baznas Khawatirkan "Politik Zakat" Marak Jelang Pemilu

Abhan menilai, uang zakat yang dikelola oleh Baznas mencapai Rp 7 triliun - Rp 8 triliun pada tahun ini. Angka itu, menurutnya, besar dan penyalurannya harus bebas kepentingan politik.

"MoU dengan Baznas sangat penting agar Baznas dalam melaksanakan tugas selaku amil zakat bisa netral tanpa kepentingan politik praktis, apalagi bahwa tahapan pilkada saat ini ada di saat bulan Ramadhan sampai Idul Fitri," kata dia.

Abhan memastikan, Bawaslu akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan penyaluran zakat untuk kepentingan pilkada dengan ancaman pelanggaran pemilu.

Baca juga: Cegah "Politik Zakat", Baznas Gandeng Bawaslu

Sebelumnya, Baznas mengakui ada jajarannya yang ikut masuk ke dalam ranah politik praktis pilkada di daerah. Kasus ini dikhawatirkan akan kian banyak jelang Pileg dan Pilpres 2019.

"Pada 2019, ada pemilihan DPR, DPRD, DPD, dan Pilpres. Kasus seperti itu diperkirakan akan semakin banyak," ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo.

Bambang menegaskan, Baznas melarang anggotanya terlibat di dalam politik praktis. Sebab, hal ini untuk mencegah adanya campur tangan kepentingan politik terhadap penyaluran zakat.

Kompas TV Sesuai aturan, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 =persen dari penghasilan yang berarti kewajiban jumlah pembayaran zakat setiap orang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com