JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapn cuti bersama selama 7 hari.
"Terkait penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, seperti dikutip dari Surat Edaran Kemenpan RB, Kamis (7/6/2018).
"Untuk itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting," lanjut Asman.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2018
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.
Baca juga: Menurut Wapres, Penambahan Cuti Lebaran Justru Buat Ekonomi Meningkat
PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama misalnya, pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai dan lembaga pemasyarakatan.
Selain itu pimpinan instansi pemerintah juga diimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.