Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Keterlibatan TNI Atasi Terorisme Harus di Bawah Kendali Polri

Kompas.com - 31/05/2018, 17:13 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa dalam situasi tertib sipil dan darurat sipil, pelibatan TNI di dalam negeri dalam mengatasi terorisme harus di bawah kendali operasi kepolisian.

Hal itu mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Hanya di dalam keadaan darurat militer, militer yang menjadi leading sector dalam mengatasi gangguan keamanan dan polisi sifatnya membantu," ujar Al kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Jokowi Diminta Perhatikan Dua Prinsip dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Selain itu, menurut Al, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme baru bisa direalisasikan jika aparat penegak hukum atau Polri menyatakan butuh dukungan.

Situasi tersebut terjadi bila ekskalasi ancaman teror yang meningkat tinggi dan mengancam kedaulatan negara.

"Dengan kata lain pelibatan militer baru bisa dilakukan dalam mengatasi terorisme jika penegakan hukum membutuhkan dukungan dari TNI," kata Al.

Pelibatan militer, lanjut Al, juga mensyaratkan adanya keputusan politik dari presiden.

Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.

Artinya, militer tidak bisa bergerak mengatasi terorisme tanpa ada keputusan presiden.

Baca juga: Pansus: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Oleh sebab itu Al berharap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI pasca-pengesahan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme), tidak boleh bertentangan dengan UU TNI.

"Perppres pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan undang-undang TNI," tuturnya.

Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Kompas TV Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI saling berbalas pernyataan terkait politik TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com