BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pihaknya telah menyusun standard operating procedure (SOP) baru terkait pengiriman e-KTP rusak atau invalid dari daerah ke pusat.
"SOP yang baru untuk KTP elektronik (rusak) sudah kami buat. Jadi mulai besok daerah yang mau mengirim KTP elektronik harus sudah dipotong dulu dari daerah," kata Zudan di gudang penyimpanan Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Hal itu dilakukan demi menghindari potensi penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid pada saat proses pengiriman dari daerah ke pusat berlangsung.
Nantinya, pihak Kemendagri akan menerima e-KTP rusak tersebut dan menggantinya dengan blangko e-KTP baru.
"Fisiknya dibawa ke sini untuk dimintakan ganti," kata dia.
Baca juga: Mendagri Tegaskan 805.311 E-KTP yang Rusak Aman di Gudang Penyimpanan
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, e-KTP yang rusak dari berbagai daerah nantinya akan digantikan dengan blangko e-KTP yang baru.
Hal itu merupakan wujud komitmen Kemendagri melayani masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sebagaimana mestinya.
"Saya ganti, saya ganti yang benar, yang benar saya serahkan ke Anda, tapi Anda tidak saya sampaikan 'eh kemarin saya ngetik salah', kan enggak, yang saya berikan kan itu yang benar kepada Anda, itu penjelasan saya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Zudan juga memastikan Kemendagri akan memperketat standard operating procedure (SOP) pemindahan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Zudan, insiden tercecernya e-KTP beberapa waktu silam dinilainya telah melanggar SOP.
"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dalam pemindahan e-KTP, kata dia, ada surat khusus lainnya yang dibutuhkan. Surat itu berbeda dengan surat pemindahan barang inventarisasi pada umumnya.
"Jadi surat izin pemindahannya itu barang milik negara. Kalau KTP elektronik ada nomor seri (surat) khususnya, berapa ribu (yang diangkut), begitu kan. Kodenya berapa, sampai berapa. Jadi ada kelalaian dalam pemindahan," kata dia.