Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Yakini Akan Ada Upaya Hukum Lanjutan

Kompas.com - 30/05/2018, 16:32 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.

Masih ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa, bahkan kalau perlu sampai upaya akhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Iqbal meyakini, jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak Kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.

"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata dia di Mabes Polri, Rabu (30/3/2018).

Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas

Iqbal juga mengatakan, segala  tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Alfian Tanjung sudah sudah sesuai prosedur dan segala hak-haknya sudah dipenuhi.

Oleh karena itu, vonis hakim dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. Polri ucapnya menghormati keputusan hakim, namun bukan berarti upaya hukum berhenti.

Sebelumnya, majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan, tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Kompas TV Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com