Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Cacat Prosedur dalam Perpres BPIP Menurut MAKI

Kompas.com - 30/05/2018, 13:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada malaadministrasi dalam penerbitan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Ini diterbitkan dengan kondisi yang malaadministrasi kalau istilah di sini terjadi cacat prosedur atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Boyamin saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Boyamin menyebutkan, ada sejumlah poin yang dinilainya bermasalah.

Baca juga: MAKI: Gaji BPIP Ironi, Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang

Pertama, dalam pasal 3 yang dinyatakan hak keuangan pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP berlaku mundur sejak terbitnya Perpres 54 tahun 2017 tentang UKP-PIP.

"Suatu produk peraturan keuangan tidak boieh berlaku surut. Setidak-tidaknya jika dipaksakan berlaku surut, maka hanya boleh diterapkan pada tahun 2018 sesuai APBN 2018, karena pencairan keuangan negara dibatasi hanya untuk tahun berjalan," papar Boyamin dalam laporan aduannya.

Kedua, dalam pasal 1, 2 dan 3 terkait pemberian hak keuangan kepada dewan pengarah juga dinilainya belum ada dasar pembentukannya berdasar suatu undang-undang.

"Pembentukan dewan pengarah dalam suatu lembaga yang berhak atas keuangan haruslah didasarkan adanya undang-undang sebagaimana penasehat KPK dibentuk dan amanah UU KPK," kata dia.

Baca juga: Polemik soal Gaji Dinilai Mencoreng Citra Negarawan Anggota BPIP

Ketiga, pasal 4 ayat 2 poin a menyebutkan ketua dan anggota dewan pengarah diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 poin b menyebutkan kepala BPIP diberikan setingkat menteri.

"Tidak ada tolok ukur besaran, eselon ataupun persentase dari sebuah ketentuan yang terukur. Sehingga timbul pertanyaan apakah Dewan Pengarah dapat dimaknai setingkat di atas menteri atau sama dengan Presiden?," ungkapnya.

Keempat, dalam pasal 5 terkait hak keuangan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Boyamin menegaskan APBN tahun 2018 belum menentukan nomenklatur tentang hak keuangan BPIP termasuk bagi dewan pengarah.

"Sehingga jika berpedoman pada disiplin anggaran maka baru dapat diterapkan pada APBN 2019 sehingga pemberian hak keuangan pada saat ini akan dapat menimbulkan masalah jika dilakukan pemeriksaan oleh BPK," katanya.

Baca juga: Polemik Gaji BPIP, Yudi Latif Sebut Megawati cs jadi Korban

Kelima, menurut Boyamin, anggota dewan pengarah dan kepala BPIP yang mendapatkan hak keuangan pengangkatannya tidak melalui seleksi.

Boyamin menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada 30 Maret 2017 silam.

"Jabatan-jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka. Tanpa proses seleksi maka menjadi sulit untuk mendapat hak-haknya," kata dia.

Baca juga: Moeldoko Anggap Polemik Gaji Hanya untuk Melemahkan BPIP

Halaman:


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com