KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga topik yang ramai sepanjang Jumat, 25 Mei 2018.
1. Aman Abdurrahman komentari bom Surabaya
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menilai salah bila aksi terorisme bom di Surabaya disebut sebagai aksi jihad. Menurut dia, hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan teror tersebut sebagai jihad.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahani ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.
Ia juga menyebut teror bom di Surabaya itu sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.
Baca juga: Aman Abdurrahman: Orang yang Namakan Bom Surabaya sebagai Jihad Sakit Jiwanya
2. Pengguna iPhone tuntut Google
Sebuah organisasi yang mewakili 4,4 juta pengguna iPhone menuntut Google dengan nilai ganti rugi 3,2 miliar poundsterling (sekitar Rp 60,7 triliun).
Pengguna ponsel buata Apple itu menuding pembuat search engine tersebut mengoleksi data personal pengguna iPhone dengan melewati pengaturan privasi secara default di iPhone.
Data yang dihimpun meliputi ras atau etnis, masalah fisik dan kesehatan mental, afiliasi politik, jenis kelamin, dan kelas sosial. Informasi pribadi tersebut dikumpulkan melalui peramban Safari pada iPhone.
Google berdalih tidak ada bukti kuat bahwa informasi yang dimaksud diperoleh dari metode "Safari Workaround" atau diungkapkan ke pihak ketiga seperti yang dituduhkan. Pihaknya juga mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat karena akan sulit diidentifikasi jika hanya berupa dugaan.
Baca juga: 4 Juta Pengguna iPhone Tuntut Google Rp 60 Triliun
3. Berapa besar THR berdasarkan Perpres THR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural, pencairan THR akan dilakukan pada Juni 2018 atau bulan berikutnya.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural itu bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 24 juta.
Seperti apa rinciannya? Silakan simak artikel "THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta".
______________________________________
"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.