JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (22/4/2018).
Sebelumnya, PSI dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan kampanye dini melalui iklan.
"Hari ini kami datang memenuhi panggilan Bareskrim terkait dengan temuan dan laporan dari Bawaslu dan kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: Politisi PSI Galang Petisi ?Jangan Penjarakan Raja Juli Antoni?
Grace mengaku merasa tenang dan optimistis proses yang akan dijalani bakal berjalan sebaik-baiknya. PSI, kata dia, percaya sepenuhnya Polri akan memproses kasus tersebut dengan obyektif, adil, dan profesional.
"Kita optimistis bahwa PSI tidak melakukan pelanggaran kampanye," tutur Grace.
Menurut Grace, Bawaslu bersikap diskriminatif dengan hanya melaporkan PSI dan membiarkan tindakan partai politik lain yang melakukan hal serupa.
"Banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu," ujar Grace.
Pengurus PSI yang hadir antara lain Grace, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, dan Communication Strategist Andy Budiman. Hadir pula kuasa hukum PSI Albert Aris.
Baca juga: PSI Bakal Laporkan Pimpinan Bawaslu ke DKPP
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI telah melakukan kampanye dini atau di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.
Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.