JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp 3,7 miliar selama proses penyidikan terhadap 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).
Febri mengingatkan agar anggota DPRD Sumut yang ikut menerima uang mau menyerahkan uang ke KPK dan mengakui perbuatan.
Menurut Febri, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor yang meringankan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Miris tentang Anggota DPRD Sumut yang Dipanggil KPK Saat Bermain dengan Cucu...
Sampai saat ini sekitar 150 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adapun, saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD, serta pejabat dan pegawai negeri sipil pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.