Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Elektabilitas 72,4 Persen di Survei, Ini Kata Ganjar Pranowo

Kompas.com - 21/05/2018, 21:56 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur Jawa Tengah petahana Ganjar Pranowo menyambut gembira hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan bahwa ia dan Taj Yasin unggul dengan elektabilitas 72,4 persen.

"Kalau angka itu iya, maka ini sesuai target partai maupun apa yang jadi keinginan para relawan," kata Ganjar ditemui usai melantik pengurus Keluarga Alumni Hukum Universitas Gajah Mada (Kahgama), di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Meski demikian, Ganjar tidak mau merasa jumawa.

Baca juga: Survei Indikator: 71 Persen Warga Jateng Puas dengan Kinerja Ganjar Pranowo

Sebab, meskipun survei tersebut dianggap akurat, namun tetap saja angka tersebut masih berpeluang untuk berubah sampai pada hari pemungutan suara yang akan digelar satu bulan lagi.

"Ya mudah mudahan itu bisa bertahan sampai tanggal 27 (Juni). Tugas saya sekarang adalah merawat potential voters yang nantinya tetap berada pada posisi minimal angka itu lah," kata dia.

Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis hari ini menunjukkan, elektabilitas pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin unggul dibandingkan pasangan lainnya, yakni Sudirman Said-Ida Fauziyah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah.

Baca juga: Survei Indikator: Pilkada Jateng, Ganjar-Yasin 72,4 Persen, Sudirman-Ida 21 Persen

Pasangan Ganjar-Yasin unggul dengan persentase 72,4 persen dibandingkan Sudirman-Ida yang mencapai 21 persen.

"Dari yang sudah memilih, sekitar 28 persen masih besar kemungkinan berubah pilihan," ungkap peneliti Indikator Politik Indonesia Kuskridho Ambardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Adapun sebanyak 44 persen responden terlihat kecil kemungkinan atau hampir tidak mungkin untuk berubah pikiran.

Kompas TV Calon Gubernur Petahana Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berkampanye dengan bermain ketoprak bersama penggiat seni di Kabupaten Rembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com