Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Curi Start Kampanye, Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan

Kompas.com - 18/05/2018, 11:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semestinya partai politik taat pada regulasi penyelenggaraan pemilu.

“Suka tidak suka parpol (partai politik) taat pada aturan main ya, karena ini tidak berkaitan dengan ketaatan pada hukum. Mereka (partai politik) itu kan institusi yang memproduksi penyelenggaraan negara,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Kampanye Curi Start PSI, Iklan Media Massa hingga Laporan Bawaslu ke Polisi

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pelaporan Bawaslu ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Titi berharap para calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan sikap fairplay dalam berkompetensi.

“Sikap taat hukum itu adalah refleksi bagaimana perilaku para kader mereka nanti sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, Ini Alasan PSI Pasang Iklan Kabinet Jokowi 2019

Lebih lanjut, Titi menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Tidak boleh curi start karena kalau curi start, akuntabilitas mereka (partai politik) tidak bisa ditagih karena mereka harus melaporkan dana kampanye,” tuturnya.

“Nah laporan dana kampanye itu kan hanya pada periode kampanye kan jadi kalau mereka curi start bagaimana publik menagih akuntabilitas dananya,” sambungnya.

Titi menuturkan aturan kampanye pemilu 2019 bisa jadi penyebab mengapa terjadi curi start kampanye.

Berbeda dengan pemilu 2014 sebelumnya yang masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu, untuk pemilu 2019, kampanye baru boleh dilakukan pada bulan September yaitu, 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Pelaporan terhadap 11 Parpol Selain PSI

“Karena partai politik kan disatu sisi mereka sudah ditetapkan peserta pemilu (2019) tanggal 17 Februari tapi mereka belum bisa melakukan kampanye. Ini memicu atau rentan terjadi ‘curi start’ kampanye atau upaya untuk mengakali pelaksanaan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 17 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com