JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, salah satu tanggung jawab kepala daerah terpilih pada Pilkada 2018 adalah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.
Perda itu harus sudah rampung dalam jangka waktu enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Untuk mendukung agar pemerintah daerah memiliki RPJMD yang lebih berkualitas, Tjahjo mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Saya berharap Perda RPJMD 2019-2023 yang akan ditetapkan oleh Kepala Daerah terpilih bersama-sama dengan DPRD, lebih berkualitas," kata Tjahjo dalam sambutannya dalam Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Tjahjo ingin pelaksanaan penyusunan RPJMD dilakukan dengan transparan, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut dia, terbitnya Permendagri tersebut diharapkan bisa menjadi acuan pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Jaga Kesucian Ramadhan, Bawaslu dan Ormas Islam Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih
”Diharapkan instrumen regulasi ini menjadi solusi penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujar dia.
Tjahjo memaparkan empat hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aturan itu. Empat hal itu, seperti penyiapan penyusunan RPJMD teknokratik 2019-2023 oleh pemda yang sedang melaksanakan pilkada, dukungan penuh dan konsisten dari berbagai asosiasi pemerintah daerah.
Lalu, kontribusi efektif dari akademisi termasuk, dan peran aktif dari ormas, NGO, filantropi serta pelaku usaha.
”Saya berharap, Pilkada serentak tahun 2018 ini, akan berjalan dengan damai. Sebagai layaknya pesta demokrasi diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam proses pemungutan suara cukup tinggi, sehingga menghasilkan Kepala Daerah yang mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat,” katanya.