Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabungan 14 Ormas Islam Desak DPR Segera Rampungkan RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 14/05/2018, 18:10 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Terorisme agar segera merampungkan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut.

Total, ada 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam LPOI dengan jumlah massa mencapai 140 juta orang lebih.

"Kepada partai politik (di DPR) supaya secepatnya menyelesaikan UU Anti-Terorisme," ujar Sekretaris Umum LPOI Lutfi A Tamimi ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Bahkan, LPOI mengancam akan maju ke Presiden RI Joko Widodo, jika desakannya tak dihiraukan para wakil rakyat tersebut.

Baca juga: 6 Panduan Orangtua Membahas Terorisme kepada Anak

Adapun LPOI akan meminta Jokowi, agar mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau (DPR RI) tidak bisa, kami minta Presiden (Jokowi) buat Perppu, seperti kami minta Perppu Ormas (dulu), ini demi NKRI," ujar Lutfi.

Menurut LPOI, DPR RI dan pemerintah tak boleh main-main dengan aksi terorisme yang semakin merajalela di Tanah Air.

"Secepatnya selesaikan UU Anti-Teroris, kalau tidak kami akan desak presiden keluarkan Perppu. Jangan main-main dengan negara ini," kata Lutfi.

Baca juga: Prabowo: Negara Kita Diganggu Serangkaian Bom, Lawan Terorisme!

Total 14 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).

Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.

Kompas TV Kepolisian terus memberikan update terhadap perkembangan indentifikasi yang akan dilaksanakan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com