Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Pastikan Revisi UU Antiterorisme Tidak Akan Merugikan Rakyat

Kompas.com - 14/05/2018, 12:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan bahwa revisi UU Antiterorisme tidak akan merugikan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Wiranto seusai pertemuan dengan para sekretaris jenderal parpol pendukung pemerintah di rumah dinas Menko Polhukam, Jakarta, Senin (14/5/2018).

"Percaya tidak akan merugikan kepentingan rakyat, tidak akan digunakan untuk kepentingan politik," ujar Wiranto.

Baca juga: Koalisi Pemerintah Sepakat Tidak Terbitkan Perppu Antiterorisme

Wiranto mengatakan, pertemuan tersebut membahas revisi UU Antiterorisme yang pembahasannya mandek sekitar dua tahun di DPR.

Hal itu menyikapi rentetan serangan teroris di Surabaya, Jawa Timur.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pembahasan revisi UU Antiterorisme segera dipercepat. Jika tidak, Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.

Pemerintah merasa terkendala aturan dalam menindak mereka yang terlibat jaringan terorisme.

Oleh karena itu, pemerintah mendesak ada aturan baru dalam penindakan lewat revisi UU Antiterorisme.

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Menurut Wiranto, dua hal dalam revisi UU Antiterorise yang pembahasannya mandek selama ini sudah mencapai kesepakatan.

Keduanya, yakni soal definisi terorisme dan soal pelibatan TNI.

"Maka, tidak ada lagi yang perlu kita debatkan," ujar Wiranto.

Namun, Wiranto enggan menjelaskan lebih detail soal bunyi pasal-pasal yang akan direvisi. Pemerintah hanya akan menjelaskan dalam pembahasan di DPR.

"Kita tidak akan libatkan masyakat dalam diskursus masalah ini, terlalu awam untuk nanti ditanggapi masyarakat. Bukan maksud merendahkan masyarakat, tapi toh DPR juga wakil rakyat," ujarnya.

Secara garis besar, Wiranto mengatakan, dengan UU Antiterorisme yang baru nantinya, aparat penegak hukum bisa memasuki celah-celah yang selama ini tidak bisa dimasuki dalam pemberantasan terorisme.

"Ini semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan kita, bukan dengan pistol, senapan, granat, tapi dengan kewenangan, dengan payung hukum," ujar dia.

"Aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak, bahkan preentif, bertindak dini. Ada indikasi-indikasi berbau terorisme bisa ditangani dengan cepat," tambah Wiranto.

"Undang-undang itu frasanya ke sana, semangatnya ke sana sehingga kita tidak tanda kutip kecolongan karena secara dini sudah diamati dan diambil tindakan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com