Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Kompas.com - 07/05/2018, 15:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 unit mobil terkait kasus dugaan peneriman gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyitaan dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018) hingga Sabtu (5/5/2018).

Penyitaan ini dilakukan untuk proses penyidikan terhadap Mustofa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Baca juga : KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

Adapun 20 kendaraan yang berhasil disita oleh KPK, yaitu 1 unit Nissan Xtrail 2004 warna abu-abu metalik; 1 unit Nissan NAVARA; 3 unit Nissan March; 1 unit Toyota Fortuner 2013 warna putih; 1 unit Toyota Camry 2003 warna hitam; 1 unit Toyota Yaris Tahun 2015 warna putih.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Inova warna abu-abu; 2 unit Mitsubishi Pajero; 1 unit Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam; 2 unit Suzuki Swift; 1 unit Suzuki A1J3 2014 warna merah.

Selain itu, 1 unit Suzuki Katana 1993 warna putih; 1 unit Honda Jazz 2008 warna putih; 1 unit KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah; 1 unit KIA New Rio 2012 warna putih, dan 1 unit Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.

Febri mengatakan, KPK masih mendalami informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima oleh Mustofa.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto

Selain melakukan penyitaan, pada hari ini (7/5/2018), tim penyidik KPK yang berada di Mojokerto memeriksa belasan saksi dari pihak swasta.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

"Hari ini, 7 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi. Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com