Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM

Kompas.com - 04/05/2018, 20:07 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengakui bahwa Fredrich Yunadi berupaya keras untuk menahan agar kliennya, Setya Novanto, tidak dibawa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, menurut Bimanesh, saat Novanto akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Hal itu dikatakan Bimanesh saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018). Bimanesh menanggapi keterangan yang disampaikan Fredrich Yunadi.

"Majelis hakim dan jaksa, saya mohon izin meluruskan. Saya lihat waktu itu resistensi saksi (Fredrich) yang demikian kuat untuk menahan agar pasien Setya Novanto tetap dirawat di RS Medika Permata Hijau," ujar Bimanesh.

Baca juga : Ucapkan Kata-kata yang Dianggap Tak Pantas, Fredrich Ditegur Hakim

Menurut Bimanesh, pada pagi hari setelah sebelumnya Novanto mengalami kecelakaan, dia dan beberapa penyidik KPK dihalangi oleh Fredrich agar tidak melihat langsung kondisi Novanto. Fredrich menunjukkan imbauan agar pasien tidak diganggu.

Selain itu, menurut Bimanesh, Fredrich menanyakan surat tugas dan identitas penyidik KPK.

"Saya tanya kepada saksi, apa motivasi saudara melakukan itu semua? Padahal kan tinggal evakuasi pasien ke RSCM, lalu selesai masalahnya," kata Bimanesh.

Selanjutnya, menurut Bimanesh, karena Fredrich tetap berkeras dan ingin menghalangi pemindahan Novanto, dia dan penyidik KPK sepakat menggunakan alasan kesehatan untuk memindahkan Novanto ke RSCM.

Baca juga : Ditanya Hakim soal Benjol Segede Bakpao Setya Novanto, Begini Jawaban Fredrich Yunadi...

"Akhirnya penyidik gunakan alasan medis untuk pemindahan. Kalau kami pakai alasan hukum, dia (Fredrich) sangat resisten. Saya lihat sendiri dengan mata kepala sendiri. Maka kami sepakat dengan penyidik lakukan pembantaran," kata Bimanesh.

Namun, Fredrich membantah keterangan Bimanesh itu. Dia tidak terima dikatakan menghalangi penyidik KPK untuk memindahkan Novanto.

Menurut Fredrich, dia hanya menyarankan agar pemindahan atas persetujuan istri Novanto, Deisti Astriani. Selain itu, sebagai advokat dia hanya menjalankan pekerjaannya secara profesional.

Salah satunya dengan selalu menanyakan surat tugas dan identitas para penyidik KPK.

"Saya ini sebagai advokat Pak. Sebelum saya lihat surat, saya enggak akan percaya. Karena sekarang ini banyak oknum. Saya hanya lihat hitam di atas putih," kata Fredrich.

Kompas TV Fredrich menyatakan dirinya mendaftarkan Setya Novanto ke bagian administasi Rumah Sakit Medika.


Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com