Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Bawaslu Soal Kontrak Politik Prabowo dengan KSPI

Kompas.com - 02/05/2018, 21:41 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menandatangani kontrak politik dengan ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai tindakan Prabowo tersebut tidak termasuk pelanggaran kampanye, yakni mencuri start kampanye.

"Itu hak kebebasan berekspresi," kata Bagja di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Deklarasi KSPI Dukung Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Pilpres

Bagja juga menganggap, kontrak politik yang ditandatangani Prabowo bukan sebagai bentuk obral janji kepada para buruh.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Bagja pun menambahkan, soal deklarasi KSPI untuk mendukung Prabowo di Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah sah-sah saja dan bebas dilakukan oleh siapapun.

"Ingin mendeklarasikan diri menjadi calon presiden, silakan. Didukung oleh serikat pekerja enggak ada masalah," kata Bagja.

Terpenting, kata Bagja, dalam deklarasi tersebut tidak boleh ada simbol partai, logo partai, bendera partai, nomor urut partai di Pemilu 2019 dan lainnya.

"Silakan, silakan, tidak masalah, seperti yang ada dalam kesepakatan kami KPU, Bawaslu dan KPI," kata Bagja.

Baca juga: Biaya Tiket Deklarasi Prabowo Rp 15.000, KSPI Sebut Bagian dari Iuran

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5/2018) diwarnai deklarasi ribuan buruh KSPI yang mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Dalam deklarasi tersebut, ribuan buruh KSPI mengajukan 10 tuntutan yang harus disetujui Prabowo jika ingin dipilih sebagai capres pada Pilpres 2019.

Adapun 10 tuntutan itu terdiri dari:

1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.

Baca juga: KSPI Dukung Prabowo, dari 10 Tuntutan hingga Kekayaan yang Dirampas Asing

 

2. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 terkait jaminan pensiun, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.

3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.

4. Stop perbudakan modern berkedok outsourcing, honorer dan perpanjangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com