Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/04/2018, 20:56 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/4/2018), seperti dikutip Antara.

Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (takut diperberat). Ini murni karena permintaan Pak Setya Novanto," ujar Maqdir.

(Baca juga : Kata Pengacara, Novanto Tak Ajukan Banding Bukan karena Takut Vonis Diperberat)

Maqdir mengutarakan beberapa alasan mengapa mantan Ketua DPR itu tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pertama, menurut Maqdir, Novanto mendapat informasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.

Kedua, menurut Maqdir, Novanto sudah merasa lelah dengan proses hukum yang dihadapi pada pengadilan tingkat pertama.

Alasan lainnya, menurut Maqdir, Novanto ingin merenung dan berpikir sepenuh perhatian atas kasus yang dihadapinya.

"Beliau merasa ingin berkontemplasi saja," kata Maqdir.

KPK sebelumnya menerima putusan majelis hakim.

(Baca juga : KPK Tidak Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara untuk Novanto)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, putusan tersebut telah memenuhi harapan KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara.

"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Karena kita menganggap sudah lebih dari dua per tiga dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Sehingga, kata Laode, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding.

(Baca juga : Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, keputusan KPK tak ajukan banding agar bisa fokus pada tahap pengembangan kasus e-KTP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com