Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretariat Bersama Jadi Pusat Komunikasi Parpol Pengusung Prabowo

Kompas.com - 27/04/2018, 20:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim sukses pemenangan Partai Gerindra pada Pemilu 2019, Mohammad Taufik, menyatakan bahwa sekretariat bersama Gerindra dan PKS akan menjadi pusat komunikasi partai politik pengusung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Namun, meski diawali oleh Partai Gerindra dan PKS, sekretariat bersama ini juga membuka pintu bagi parpol lain yang hendak mengusung Prabowo sebagai capres.

"Lewat posko ini lah kami bergerak untuk lakukan komunikasi politik dengan partai lainnya. PAN, PKB, Demokrat, dengan partai lainnya yang ingin buat perubahan terhadap bangsa ini," kata Taufik di sekretariat bersama, The Kemuning, Menteng, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Bahkan, lanjut Taufik, meski PAN belum menyatakan dukungan, peresmian sekretariat bersama yang akan berlangsung malam ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais.

"Ini terbuka, nanti Hanafi Rais datang loh. Dia confirmed mau datang. Ini terbuka," tutur Taufik.

(Baca juga: Gerindra-PKS Tak Tutup Pintu untuk Partai Lain Gabung Sekretariat Bersama)

Nantinya, lanjut Taufik, di posko ini juga akan membahas cawapres pendamping Prabowo jika koalisi sudah resmi terbentuk.

Ia menambahkan, sekretariat bersama diinisiasi secara resmi oleh Partai Gerindra dan PKS. Hal itu untuk menunjukan kedua partai mengusung Prabowo sebagai capres.

"Ini yang hadir Pak Sandiaga (Uno), dia itu Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sekjen PKS, dan petinggi lainnya. Artinya diciptakan dari atas (struktur partai). Pak Sandi, Sekjen PKS, pengurus PKS lainnya," kata Taufik.

Kompas TV PKS tetap mengajukan syarat untuk bisa berkoalisi dengan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com