Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batal Ajukan PK, PKPI Akan Cabut Laporan di Polisi

Kompas.com - 25/04/2018, 15:15 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya terhadap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pencabutan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait PKPI.

Rencananya, pencabutan laporan itu akan dilakukan dalam pekan ini.

"Rencana memang akan dicabut. Sedang kami bahas dengan kuasa hukum," kata Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh melalui pesan singkatnya, Rabu (25/4/2018).

Baca juga : KPU Batal Ajukan PK ke MA atas Putusan PTUN Jakarta soal PKPI

Meski demikian, PKPI tetap menyayangkan sikap KPU yang tidak meminta maaf atas pernyataan salah seorang komisionernya.

"Walaupun sudah menyatakan tidak ajukan PK. Tapi sayangnya KPU tidak merasa yang dinyatakan sebelumnya itu salah," kata Imam.

Padahal, PKPI menganggap apa yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut adalah pernyataan yang fatal.

"Sangat fatal. Pejabat yang urusi Pemilu tidak kuasai aturan yang berkaitan dengan Pemilu," kata Imam.

Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4/2018).

Laporan itu tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hasyim dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Dalam pernyataannya, Hasyim menyebutkan bahwa KPU akan mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI.

Adapun konsekuensi hukumnya, jika PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Maka PKPI akan kembali gugur sebagai peserta Pemilu 2019.

Meski pada akhirnya, KPU batal mengajukannya upaya PK ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU, yang tak meloloskan PKPI dalam pemilu 2019.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com