Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang First Travel, Jaksa Ajukan Penyitaan Restoran di London

Kompas.com - 16/04/2018, 15:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan ke majelis hakim untuk menyita restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris. Restoran itu diketahui sebelumnya bernama Golden Day.

Namun, setelah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tertarik melakukan investasi di Golden Day, restoran itu berubah nama.

"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kami mintakan kepada majelis hakim untuk disita jadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Jaksa L Tambunan usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Menurut Tambunan, Usya Soemiarti Soeharjono selaku pengelola restoran itu telah memberikan kuasa kepada jaksa penuntut umum. Namun, Tambunan mengakui bahwa pihaknya harus menghormati aturan hukum yang berlaku di Inggris.

"Kami di sana itu tidak bisa melakukan penyitaan langsung, karena kan kepemilikannya berdasarkan hukum Inggris. Karena rezim hukumnya berbeda. Kita harus tunduk pada prosedur hukum acaranya negara Inggris," ujar Tambunan.

(Baca juga: Ahli Dari PPATK Beberkan Modus Operandi Pencucian Uang di Sidang First Travel)

Dengan demikian, jaksa penuntut umum terlebih dulu mengambil alih hak kegiatan berusaha restoran itu dari Usya.

"Nah kami mengambil praktisnya saja. Pemilik yang atas namanya itu kami minta serahkan ke kita, jadi lebih sederhana kan," kata dia.

Sebelummya Usya mengonfirmasi bahwa Andika dan Anniesa tertarik berinvestasi di restoran tersebut. Namun, harga awal yang ditawarkan dirasa sangat mahal yakni 500.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 miliar.

Setelah ditawar, harga akhirnya menjadi 280.000 poundsterling atau sekitar Rp 5,6 miliar. Setelah sepakat dengan harga, Andika mengirim uang deposit ke Usya sebesar 5.000 poundsterling atau sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.

Uang ditransfer dalam beberapa kali cicilan hingga lunas pada 2015. Andika juga membayar uang tambahan untuk renovasi dan operasional sehingga total uang yang dikirim sekitar Rp 12 miliar.

"Dikirim dari rekening First Anugerah Wisata beberapa kali. Saya baru tahu kalau itu dari First Travel," kata Usya di PN Depok, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com