Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Hakim Boleh Menafsirkan Hukum, tetapi Jangan Menyimpang dari Aturan

Kompas.com - 11/04/2018, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, KY tidak bisa menentukan apakah seorang hakim melanggar etik atau tidak tanpa melalui proses sidang etik.

Hal tersebut disampaikannya merespons putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kasus Bank Century.

Salah satu putusan hakim adalah memerintahkan penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

"Hal ini dikarenakan ranah tersebut merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim. Dengan demikian siapapun, termasuk MA dan KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan tersebut," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

Baca juga : Ini Isi Putusan Praperadilan Kasus Century yang Menuai Kontroversi

Farid mengatakan, para hakim diharapkan tidak hanya menegakkan prinsip independensi dalam melaksanakan tugas, tapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas.

Independensi, kata dia, bukan kebebasan mutlak tanpa batasan. Jika independensi dibiarkan terlalu bebas, maka berpotensi adanya kekuasaan kehakiman yang sewenang-wenang.

"Prinsipnya hakim boleh menafsirkan hukum tapi tidak boleh menyimpang dari aturan," kata Farid.

Sebab, kata Farid, hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, hakim harus berhati-hati dalam memutus.

Menurut dia, akuntabilitas peradilan diperlukan agar independensi tidak disalahgunakan.

Baca juga : Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...

Akuntabilitas merupakan pelengkap independensi dan untuk mencegah timbulnya tirani yudisial.

"Akuntabilitas putusan hakim jangan dilihat sebagai ancaman terhadap independensi melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan," kata Farid.

Terkait putusan praperadilan soal kasus Century, KY akan menjadikannya prioritas untuk dikaji secara etik.

Hal ini sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca juga : MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com