Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Putusan Prapradilan Kasus Bank Century Aneh Juga...

Kompas.com - 11/04/2018, 14:27 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus Bank Century tak biasa.

Dalam amar putusannya, hakim pradilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Wapres sudah mendengar putusan hakim praperadilan kasus Bank Century, namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut.

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

(Baca juga: MA Persilakan Publik Menguji Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun kali ini ucap dia, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan lewat praperadilan.

"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.

Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa ia menghormati putusan PN Jakarta Selatan tersebut meski menurutnya perlu ada penjelasan terkait dengan keputusan itu.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century.

(Baca juga: KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).

Hakim eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya. Mereka dinilai terlibat dalam skandal bailout Bank Century.

Kompas TV Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam kota Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa mendesak KPK mengusut tuntas kasus Century dan BLBI yang hingga kini belum terselesaikan. Kericuhan terjadi antara mahasiswa dan polisi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com