Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naikkan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat

Kompas.com - 10/04/2018, 08:34 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) akan menaikkan biaya perkara uji materiil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Rencana itu sudah masuk dalam draf Peraturan MA (Perma) dan sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

Namun, rencana MA itu menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

"MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan," ujar Feri dalam acara diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: MA Usul Biaya Perkara Naik Jadi Rp 5 Juta, untuk Apa Saja?)

"Luput untuk para pencari keadilan karena dalam mengajukan perkara, Mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik," sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja, ucap dia, dengan biaya perkara uji materiil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materiil tidak dipungut biaya.

(Baca juga: Sidang Uji Materiil Tertutup Tuai Kritik, Ini Penjelasan MA)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, draf aturan terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materiil di MA sudah dikirimkan ke Kemenkumham sejak Desember 2017. Namun, sudah empat bulan, aturan itu masih mangkrak di Kemenkumham.

Ia mengatakan, rencana kenaikan biaya perkara uji materiil bukan tanpa alasan. Hal itu menurut dia untuk kepentingan pengumuman hasil uji materiil kepada publik.

Kompas TV Jelang pesta demokrasi 2019, Mahkamah Agung telah menyiapkan perangkat regulasi dalam peraturan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com