JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tinggi Siswandriyono mengaku pernah mendapat teror seusai menangani perkara banding atas nama terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, di Pengadilan Tinggi Manado.
Hal itu dikatakan Siswandriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Pengadian Tinggi Manado, Sudiwardono.
"Rumah dinas saya diobrak-abrik, dibongkar paksa. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami malam tidak tidur di situ, tapi sewa hotel," kata Sis kepada majelis hakim.
(Baca juga : Menyuap Hakim, Aditya Moha Gunakan Sandi Ustadz hingga Pengajian)
Setelah itu, menurut Sis, dia juga mendapat teror melalui telepon orang tidak dikenal. Sis sudah melaporkan teror itu ke Polda Sulawesi Utara.
"Apakah ini ada kaitan dengan perkara yang saya tangani? Ternyata, hakim Tipikor Manado juga pernah diteror," kata Siswandriyono.
Dalam kasus ini, Siswandriyono menggantikan posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi oleh Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah penangkapan itu, Sis yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengganti semua susunan majelis hakim.
(Baca juga : Minta Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Menyuap Hakim Tinggi 80.000 Dollar Singapura)
Sementara, dalam putusannya, Siswandriyono menyatakan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum.
Hakim menguatkan putusan sebelumnya dan menambah vonis Marlina dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Adapun, Sudiwardono didakwa menerima suap didakwa menerima suap 120.000 dollar Singapura.
Suap tersebut diberikan oleh anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, putra dari Marlina Moha.
(Baca juga : Saksi Akui Ketua Pengadilan Tinggi Manado Tidak Menahan Marlina Moha)
Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.