Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Ibunya Divonis Bebas, Aditya Moha Diminta Hakim Tambah Uang Suap

Kompas.com - 28/02/2018, 13:52 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Aditya Moha awalnya memberikan uang 80.000 dollar Singapura agar ibunya yang berstatus terdakwa, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan.

Marlina sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Namun, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Aditya Moha menambah uang suap sebesar 40.000 dollar Singapura. Hal itu sesuai permintaan hakim Sudiwardono agar Marlina divonis bebas.

"Terdakwa telah memberi uang 30.000 dollar Singapura, fasilitas kamar hotel dan menjanjikan uang 10.000 dollar Singapura kepada hakim," ujar jaksa Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Diduga Menyuap Ketua Pengadilan, Aditya Moha Beralasan demi Nama Ibu

Menurut jaksa, setelah Aditya memberikan uang 80.000 dollar Singapura, Sudiwardono memberi tahu bahwa uang itu hanya untuk tidak menahan Marlina Siahaan. Sementara, untuk vonis bebas, Aditya harus memberikan uang lagi kepada hakim.

Sudiwardono mengatakan kepada Aditya, "80.000 dollar Singapura hanya untuk tidak ditahan. Kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado". tas permintaan itu, Aditya menyetujuinya.

Sudiwardono selaku Ketua PN Manado kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara banding yang diajukan Marlina. Adapun, Sudiwardono menunjuk dirinya sendiri selaku ketua majelis hakim.

Baca juga : Minta Ibunya Tak Ditahan, Aditya Moha Menyuap Hakim Tinggi 80.000 Dollar Singapura

Dalam pertemuan selanjutnya, Sudiwardono menyampaikan kepada Aditya bahwa jika ingin ibunya bebas, dia harus menyediakan uang 40.000 dollar Singapura. Kemudian, Aditya diminta menyediakan kamar hotel di Hotel Alila Jakarta.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2017, dilakukan penyerahan uang di hotel yang telah dipesan oleh Aditya. Namun, saat itu Aditya hanya memberikan 30.000 dollar Singapura.

Sementara, sisanya 10.000 dollar Singapura akan diberikan apabila Sudiwardono telah menjatuhkan vonis bebas kepada Marlina.

Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Marlina Moha tetap mengajukan banding terhadap perkaranya di Pengadilan Tinggi Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com