Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Quadra Juga Didakwa Perkaya Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 28/03/2018, 15:20 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Anang didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa. Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menurut jaksa, Anang diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, Anang menemui Direktur Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Anang menyampaikan keinginan untuk mengikuti proyek e-KTP.

(Baca juga: Dalam Rekaman, Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan E-KTP "Dipadamkan")

Menurut jaksa, saat itu Anang diberitahu bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Beberapa pengusaha yang menjadi anggota konsorsium memberitahu bahwa jika Anang ingin mendapatkan pekerjaan, maka Anang harus bersedia memberikan commitment fee untuk para pejabat.

"Commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri," kata jaksa.

Setelah diberi tahu soal itu, Anang menyatakan siap untuk memenuhi permintaan itu. Anang mengatakan, "Saya ikut aturan mainnya".

Selanjutnya, menurut jaksa, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

(Baca juga: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)

Pembagian fee

Selain itu, berdasarkan dakwaan, Anang dan para pengusaha lain juga melakukan pertemuan guna membahas pembagian tugas pemenuhan commitment fee untuk pihak-pihak tertentu. Adapun, PT Quadra bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.

Dalam kesepakatan, menurut Jaksa, Anang bertugas membayarkan fee sebesar Rp 70 miliar kepada Setya Novanto. Penyerahan dilakukan melalui orang yang ditunjuk Setya Novanto, yakni Made Oka Masagung.

(Baca juga: Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto)

Selain itu, penyerahan uang juga dilakukan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Menurut jaksa, total yang diterima Novanto sebesar 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kembali menjalani persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com