Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPP: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Mengkriminalisasi Perempuan

Kompas.com - 18/03/2018, 14:43 WIB
Kristian Erdianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI) Hetifah Sjaifudian menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut politisi Partai Golkar itu, ada sejumlah ketentuan dalam RKUHP yang justru berdampak negatif terhadap kaum perempuan.

"Kami sudah membuat kajian soal pasal-pasal apa saja yang rentan dan berpotensi negatif terhadap perempuan. Kita akan memberikan masukan. Sebetulnya ini juga sudah kita rancang. Karena kami juga bisa memberikan masukan kepada Komisi III," ujar Hetifah saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (18/3/2018).

Hetifah menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan KPP RI adalah soal perluasan pasal zina. Ia menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban.

Baca juga: Pemerintah Bantah Perluasan Pasal Zina Bakal Menjerat Ranah Privat

Pasal 460 ayat 1 huruf e RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak.

Sementara pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau "kumpul kebo".

Pasal tersebut, kata Hetifah, berpotensi memposisikan perempuan sebagai pelaku tindak pidana.  "Hal-hal yang terkait antara lain juga perluasan pasal zina. Kita punya masukan terkait hal itu. Terutama juga dengan mempertimbangkan usulan-usulan dari komnas HAM juga," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi mengkriminalisasi korban pemerkosaan.

Kondisi ini dapat terjadi jika pelaku mengaku persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. Sementara, dalam banyak kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, korban sulit sekali membuktikan bahwa telah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana pemerkosaan. 

"Kalau pasal ini jadi, bisa memidana korban atau perempuan yang jadi korban, justru mereka malah berpotensi menjadi tersangka tindak pidana perzinaan padahal mereka korban pemerkosaan," kata Erasmus.

Di sisi lain, perluasan pasal zina akan menyebabkan banyak korban pemerkosaan, yang umumnya dialami perempuan, akan semakin takut untuk melapor. Akibatnya, kasus pemerkosaan akan semakin meningkat.

"Korban pemerkosaan sekarang saja tidak berani mengaku karena sudah kena stigma apalagi nanti sudah ada ketentuan pidananya. Malah bisa menjadi tersangka," ucapnya.

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com