Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Disahkan, MKD Berhak Memproses Dugaan Penghinaan Parlemen

Kompas.com - 16/03/2018, 10:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya dapat memproses penghinaan yang dilakukan terhadap DPR sebagai lembaga maupun anggotanya.

Namun proses tersebut bukanlah proses hukum, melainkan proses verifikasi semata untuk memastikan apakah ada unsur penghinaan atau tidak. Hal itu terkait pasal 122 huruf k di Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Di sini secara internal, MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Makin Berjarak Dengan Rakyat)

MKD, lanjut Dasco, dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya.

Selain itu apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.

Ia pun memastikan tata beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dalam melaksanakan fungsi tersebut.

Karena itu MKD juga akan merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR beserta batasan atau ruang lingkupnya.

Dalam hal ini, secara substansial, yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.

(Baca juga: UU MD3 Diberlakukan, Polri Persiapkan Perkap untuk Panggil Paksa)

 

Pembatasan makna ini, menurut Dasco, akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi.

"Sementara ini, secara substansial, agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian," papar Dasco.

"MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya dan belum tentu berujung pada proses hukum," lanjut politisi Gerindra itu.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com