JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya dapat memproses penghinaan yang dilakukan terhadap DPR sebagai lembaga maupun anggotanya.
Namun proses tersebut bukanlah proses hukum, melainkan proses verifikasi semata untuk memastikan apakah ada unsur penghinaan atau tidak. Hal itu terkait pasal 122 huruf k di Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Di sini secara internal, MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018) malam.
(Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Makin Berjarak Dengan Rakyat)
MKD, lanjut Dasco, dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya.
Selain itu apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.
Ia pun memastikan tata beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dalam melaksanakan fungsi tersebut.
Karena itu MKD juga akan merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR beserta batasan atau ruang lingkupnya.
Dalam hal ini, secara substansial, yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.
(Baca juga: UU MD3 Diberlakukan, Polri Persiapkan Perkap untuk Panggil Paksa)
Pembatasan makna ini, menurut Dasco, akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi.
"Sementara ini, secara substansial, agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian," papar Dasco.
"MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya dan belum tentu berujung pada proses hukum," lanjut politisi Gerindra itu.