Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Sebarkan Hoaks, Provider Medsos Diusulkan Kena Sanksi Denda

Kompas.com - 13/03/2018, 17:35 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provider media sosial seharusnya ikut bertanggung jawab atas informasi palsu atau hoaks yang disebarkan para penggunanya.

Hal itu dikatakan Agus Sudibyo dari Jaringan Wartawan Anti Hoaks (Jawarah) dalam diskusi "Pemberantasan Hoaks, Kepentingan Nasional dan Demokrasi Kita", yang digelar PWI di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Bahkan, menurut Agus, perusahaan penyedia media sosial juga bisa diberikan sanksi.

"Perusahaan meraup keuntungan besar. Seyogianya mereka juga memiliki tanggung jawab lebih besar," ujar Agus.

Baca juga : Wiranto: Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kita Cari, Tangkap, Hukum

Menurut Agus, perusahaan seharusnya menjadi objek yang ikut diperiksa saat salah satu pemilik akun diduga menyebarkan hoaks.

Jika ada akun yang menyebarkan hoaks, maka provider media sosial harus menghapus konten yang dimaksud.

Akan tetapi, jika provider mengabaikan setelah mengetahui atau mendapat laporan adanya konten hoaks, menurut Agus, selayaknya provider itu dikenai sanksi.

Baca juga : Mendagri: Media Sosial Harusnya Tak Jadi Alat Penyebar Hoaks

Menurut Agus, salah satu yang bisa dilakukan adalah pemberian denda. Hal itu diberlakukan di negara lain.

Misalnya, setelah 1x24 jam provider mendapat laporan, maka konten atau akun tersebut harus dihapus. Jika tidak, provider dikenai sanksi sekitar Rp 250 juta.

"Bagaimana pun, penyebarannya melalui media yang mereka buat. Saya kira untuk perusahaan over the top yang mencari keuntungan, denda itu paling ditakuti," kata Agus.

Kompas TV Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap tersangka pelaku penyebar konten hoaks dan pornografi di media sosial.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com