Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Kompas.com - 08/03/2018, 18:53 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan UU MD3 tidak bisa dilanjutkan jika produk hukum tersebut tidak memiliki nomor sampai 21 Maret 2017. Tanggal tersebut merupakan batas waktu 14 hari yang diberikan MK kepada para pemohon uji marteri UU MD3 memperbaiki dokumen gugatannya pasca sidang perdana hari ini.

"Bahwa ini (UU MD3) tidak ada nomornya dan jangka waktu itu lewat, ya itulah nasib buruk," ujar Hakim MK I Gede Palguna di dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/3/20).

Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan, majelis hakim hanya diberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan perbaikan dokumen gugatannya.

Namun, bila sampai batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, salah satunya terkait penomoran UU MD3, maka gugatan tidak bisa dilanjutkan karena objek perkaranya tidak jelas.

Baca juga : Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor

Hingga saat ini, UU MD3 memang belum diberi nomor oleh pemerintah pasca disahkan di DPR. Namun, undang-undang ini sudah digugut ke MK oleh beberapa pihak.

MK, kata dia, sempat membatalkan gugatan UU Ormas beberapa waktu lalu karena memiliki persoalan yang sama dengan UU MD3 saat ini.

Namun, meski gugatan tidak bisa dilanjutkan, bukan berarti menutup pintu masyarakat untuk menggugat UU MD3.

"Tetapi (setelah) nomornya sudah keluar, ada lagi yang mengajukan gugatan. Jadi hak warga negara tidak terhalangi, tetapi kami tidak boleh langgar hukum acara," kata I Gede Palguna.

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dalam sidang perdana uji materi UU MD3, majelis hakim meminta para pemohon memperbaiki permohonan gugatan dilayangkan ke MK hingga 14 hari ke depan. Salah hal yang perlu diperbaiki yakni pencantuman nomor UU MD3.

Hingga hari ini, UU tersebut belum ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu berdasarkan ketentuan, UU tersebut tetap bisa berlaku , setelah 30 hari pasca disahkan DPR, meski tidak ditandatangi oleh Presiden.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com