Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Heran, Pemerintah yang Usulkan Imunitas dalam UU MD3 tetapi Mau Dibatalkan

Kompas.com - 07/03/2018, 14:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas merasa lucu dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang MD3.

Sebab, kata Supratman, Undang-undang MD3 telah dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. Bahkan, dalam proses pembahasan hingga persetujuan di rapat paripurna pemerintah tidak pernah menolak isi semua pasal.

Ia pun menilai komunikasi Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buruk lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mengetahui detail pasal di Undang-undang MD3.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018)
"Kan artinya komunikasinya buruk. Ya kan. Antara Presiden dan partai koalisi. Apa kurangnya Presiden? Semua kekuasaan ada. Kemudian ada suatu yang diambil tidak sepngetahuan beliau, ya menurut saya itu lucu ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Ia juga merasa aneh bila Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal Undang-undang MD3 yang dianggap kontroversial seperti Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Sebab, pasal tersebut kata Suprarman, justru diusulkan oleh pemerintah.

Karena itu, ia menilai bisa saja pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai sebuah pencitraan.

"Ya bisa aja (pencitraan). Bayangkan, menteri hadir ikut membahas. Yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas. untuk penegasannya pengecualiannya pemerintah yang.

"Pemerintahlah untuk menambahkan itu yang kemudian angket hak-hak dari semua warga negara itu justru kami kan awalnya (Pasal 73) hanya mengkhusukan pada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah yang maunya mengganti dengan setiap orang. Itu dari pemerintah," lanjut dia.

Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...

"Masa ada pembangkangan pada pembantunya. Itu enggak boleh dilakukan. Nah menurut saya yang paling penting sekarang paling bagus itu ada saluran konstitusional dalam bentuk JR (Judicial Review). Jangan membebani Presiden," lanjut politisi Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).

Kompas TV UU MD3 yang belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo berdampak pada rencana pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com